PENGERTIAN HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
PENGERTIAN HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono
Soekanto mempunyai berbagai arti yaitu :
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran
tentang kenyataan
3. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4. Hukum dalam arti keputusan petugas
5. Hukum dalam arti kaidah atau norma
6. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7. Hukum dalam arti petugas
8. Hukum dalam arti proses pemerintah
9. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.
Hukum dalam arti Ilmu (
pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau
normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai
kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang
merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang
memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-
Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan
tentang kaidah/norma
-
Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan
tentang seharusnya.
2.
Hukum dalam
arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada
pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi
:
- Disiplin analitis : sosiologi,
psikologi
-
Disiplin hukum
(perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan,
sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang
diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola
perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling
mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran
tersebut.
3. Hukum dalam arti ketentuan penguasa atau tata
hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan
tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.
Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang
berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan
tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi
patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud
fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5.
Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak
yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli,
yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan
menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa
dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum
sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang
sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi
kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan
kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke
kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir
ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk
kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar,
malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini
dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam
ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud
keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2
individu dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap
tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap
tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan
(Hukum kebiasaan).
6.
Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau
Norma
adalah :
adalah :
a.
Suatu tata kaidah hukum yang
merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.
Susunan kaidah-kaidah hukum
yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum
terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum
kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.
Sahnya kaidah2 hukum dari
golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang
termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.
Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian
dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi
terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah
pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak
patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan
sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah
yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan
kepentingan individu.
8.
Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut
sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat
tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum
publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang,
dll)
9.
Hukum dalam arti disiplin hukum
atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan
memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai
tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2,
juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan
pembaharuan.
Perubahan – Perubahan Sosial Hukum
- Teori tentang Hukum dan Perubahan – perubahan Sosial
Menurut Max Weber, perkembangan hokum materiil dan hokum
acaramengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana
yang didasarkan pada charisma sampai tahapan termaju dimana hokum hokum disusun
secara sistematis serta dijalankan oleh orang yang telah mendapatkan pendidikan
dan latihan dibidang hokum.[1]
Hukum merupakan refleksi dari perubahan social dalam masyarakat yang
didalamnya terdapat dua macam solideritas
yaitu yang bersifat mekanis (mechanical solidarity) yaitu terdapat dalam
masyarakat yang sederhanan dan homogeny dimana ikatan dari warganya didasarkan
hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama dan yang bersifat organis (
organic solidarity). Yaitu terdpat pada masyarakat yang heterogen dimana
terdapat pembagian kerja yang komplek.
- Hubungan antara Perubahan – perubahan social dengan Hukum
Hubungan perubahan yang terjadi biasanya bersifat internal dan
eksternal. Dalam perubahan internal dari masyarakat itu sendiri misalnya adanya
petambahan penduduk atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru.
Sedangkan sebab-seban eksternal yang berasal dari lingkungan alam fisik,
pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan lainnya.
- Hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Dalam arti bahwa hokum mungkindipergunakan sebagai suatu alat oleh
agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang
yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih
lembaga-lembaga kemasyarakatan.[2]
Suatu perubahan social yang dikehendaki atau direncanakan selalau
dibawah pengadilan atau pelopor perubahan yang terjadi. Cara untuk mempengaruhi
masyarakat dengan system yang teratur dinamakan social engineering atau social
planning.
- Hukum sebagai sarana Pengatur Sarana Perilaku
Ketika membandingan
obyek-obyek yang dianggap mewakili kata “ Hukum “ oleh berbagai orang
dari berbagai masyarakat dari waktu kewaktu, kita ketahui bahwa semua obyek ini
ternyata merupakan tata perilaku
manusia.[3]
Sebuah tatanan didalam masyarakat merupakan norma-norma yang
dipatuhi oleh masyarakat itu sendiiri. Seperti halnya dalam Hukum adat
masyarakat Minangkabau yang menganut system materialhall dimana system waris
menganut deretan dari Ibu, berbeda dengan system di masyarakat batak yang
menganut system sebaliknya. Dalam kenyataannya sampai skearang system perilaku
masyarakat di Minangkabau masih ditaati oleh masyarakat didaerahnya.
- Batasan-batasan penggunaan Hukum
Menurut Roscoe Pound batasan-batasan kemampuan hokum terletak pada
hal-hal sebagai beirkut :[4]
a.
Hukum pada umumnya hanya
mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat yang bersifat lahiriyah.
b.
Dalam menerapkan sangsi-sangsi
yang melekat pada hokum ada batas-batasnya.
c.
Lagipula untuk malaksanakan isi
, maksud, dan tujuan hokum, diperlukan lembaga-lembaga tertentu.
Pengertian Hukum Menurut
Para Ahli Hukum
- Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
- Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
- Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
- Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
- Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
- Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
- S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
- E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
- M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
- J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
- Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
- Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: [5]
a.
hukum dalam arti ketentuan
penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
b.
hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum),
c.
hukum dalam arti sikap tindak,
d.
hukum dalam arti sistem kaidah,
e.
hukum dalam arti jalinan nilai
(tujuan hukum),
f.
hukum dalam arti tata hukum,
g.
hukum dalam arti ilmu hukum,
h.
hukum dalam arti disiplin
hukum.
- Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan
pemikiran.
b.
Hukum sebagai disiplin, yakni
suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c.
Hukum sebagai kaidah, yakni
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
d.
Hukum sebagai tata hukum, yakni
struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu
waktu.
e.
Hukum sebagai petugas, yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hukum.
f.
Hukum sebagai keputusan
penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.
Hukum sebagai proses
pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok
sistem kenegaraan.
h.
Hukum sebagai sikap tindak ajeg
atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan
cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.
Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang siagap baik dan buruk.
- Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
diberikan oleh kalangan ilmuan.
b.
Hukum sebagai disiplin,
diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c.
Hukum sebagai kaidah, diberikan
oleh filosof, orang yang bijaksana.
d.
Hukum sebagai Lembaga Sosial,
diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e.
Hukum sebagai tata hukum,
diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f.
Hukum sebagai petugas,
diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g.
Hukum sebagai keputusan
penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga
negara.
h.
Hukum sebagai proses
pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i.
Hukum sebagai sarana sistem
pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j.
Hukum sebagai sikap tindak atau
perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k.
Hukum sebagai nilai-nilai
diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l.
Hukum sebagai seni, diberikan
oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya;
- Roscou Pound, tugas utama dari hokum adalah Social engineering dengan melakukan penggolongan-penggolongan tentang kepentingan-kepentingan kemasyarakatan yang dilindungi hukum, yaitu[6]
a.
Kepentingan Umum (public
interests)
b.
Kepentingan kemasyarakatan
(social interests)
c.
Kepentingan-kepentingan pribadi
(privat interest)
Daftar Pustaka
- Hankelsen, Teori Hukum Murni, dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqin, cetakan X: Januari 2013
- Soerjono Soekanto, Prof. DR, S.H., MA, Pokok – pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers,2012
- Soedjono Dirjosisworo, DR, S.H., Pengantar Ilmu hokum, edisi I cetakan 14 Jakarta Rajawali Pers , 2010
- Soerjono Soekanto, Prof. DR, S.H., MA , Mengenal Sosiologi Hukum, cetakan ke VI, th 1993
- Mr. Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian II, cetakan 6 jakartaPradya Pramita, 1998.
- http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para ahli.html#!/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
- ://www.bisosial.com/2012/11/aneka-arti-hukum.html?m=1
- ://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html?m=1
[1] Pokok-pokok sosiologi
hukum, Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A, halaman 102 - 103
[2] Ibid , hal 122
[3] Teori Hukum Murni
Hankelsen, Berkeley University of California Press, 1978, enerjemah Raisul
Muttaqin.
[4] Obcit , halaman 144
[5] Pengantar Ilmu Hukum,
DR. Soedjono Dirdjosisworo,S.H., halaman 25
[6] Filsafat hukum bagian
II, Soetiksno, cetakan 6 jakarta, Pradya Pramita, 1998, halaman 75
Diposkan 16th July oleh suprapto achmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar