Jumat, 06 Desember 2013

PENGERTIAN HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN HUKUM  MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai  berbagai arti yaitu :
1.    Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.    Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.    Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4.    Hukum dalam arti keputusan petugas
5.    Hukum dalam arti kaidah atau norma
6.    Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7.    Hukum dalam arti petugas
8.    Hukum dalam arti proses pemerintah
9.    Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.       Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-          Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-           Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.       Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
   Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.       Hukum dalam arti ketentuan penguasa  atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.       Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5.       Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
6.       Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.       Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.      Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.       Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.       Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8.       Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.       Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Perubahan – Perubahan Sosial Hukum
  1. Teori tentang Hukum dan Perubahan – perubahan Sosial
Menurut Max Weber, perkembangan hokum materiil dan hokum acaramengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada charisma sampai tahapan termaju dimana hokum hokum disusun secara sistematis serta dijalankan oleh orang yang telah mendapatkan pendidikan dan latihan dibidang hokum.[1]
Hukum merupakan refleksi dari perubahan social dalam masyarakat yang didalamnya terdapat dua macam solideritas  yaitu yang bersifat mekanis (mechanical solidarity) yaitu terdapat dalam masyarakat yang sederhanan dan homogeny dimana ikatan dari warganya didasarkan hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama dan yang bersifat organis ( organic solidarity). Yaitu terdpat pada masyarakat yang heterogen dimana terdapat pembagian kerja yang komplek.
  1. Hubungan antara Perubahan – perubahan social dengan Hukum
Hubungan perubahan yang terjadi biasanya bersifat internal dan eksternal. Dalam perubahan internal dari masyarakat itu sendiri misalnya adanya petambahan penduduk atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru. Sedangkan sebab-seban eksternal yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan lainnya.
  1. Hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Dalam arti bahwa hokum mungkindipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.[2]
Suatu perubahan social yang dikehendaki atau direncanakan selalau dibawah pengadilan atau pelopor perubahan yang terjadi. Cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur dinamakan social engineering atau social planning.
  1. Hukum sebagai sarana Pengatur Sarana Perilaku
Ketika membandingan  obyek-obyek yang dianggap mewakili kata “ Hukum “ oleh berbagai orang dari berbagai masyarakat dari waktu kewaktu, kita ketahui bahwa semua obyek ini ternyata merupakan  tata perilaku manusia.[3]
Sebuah tatanan didalam masyarakat merupakan norma-norma yang dipatuhi oleh masyarakat itu sendiiri. Seperti halnya dalam Hukum adat masyarakat Minangkabau yang menganut system materialhall dimana system waris menganut deretan dari Ibu, berbeda dengan system di masyarakat batak yang menganut system sebaliknya. Dalam kenyataannya sampai skearang system perilaku masyarakat di Minangkabau masih ditaati oleh masyarakat didaerahnya.
  1. Batasan-batasan penggunaan Hukum
Menurut Roscoe Pound batasan-batasan kemampuan hokum terletak pada hal-hal sebagai beirkut :[4]
a.       Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat yang bersifat lahiriyah.
b.      Dalam menerapkan sangsi-sangsi yang melekat pada hokum ada batas-batasnya.
c.       Lagipula untuk malaksanakan isi , maksud, dan tujuan hokum, diperlukan lembaga-lembaga tertentu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
  1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: [5]
a.       hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
b.      hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
c.       hukum dalam arti sikap tindak,
d.      hukum dalam arti sistem kaidah,
e.       hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
f.       hukum dalam arti tata hukum,
g.      hukum dalam arti ilmu hukum,
h.      hukum dalam arti disiplin hukum.
  1. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a.       Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b.      Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c.       Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d.      Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e.       Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f.       Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.      Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h.      Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.        Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
  1. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a.       Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b.      Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c.       Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d.      Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e.       Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f.       Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g.      Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h.      Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i.        Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j.        Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k.      Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l.        Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya;
  1. Roscou Pound, tugas utama dari hokum adalah  Social engineering dengan melakukan penggolongan-penggolongan tentang kepentingan-kepentingan kemasyarakatan yang dilindungi hukum, yaitu[6]
a.       Kepentingan Umum (public interests)
b.      Kepentingan kemasyarakatan (social interests)
c.       Kepentingan-kepentingan pribadi (privat interest)


Daftar Pustaka
  1. Hankelsen, Teori Hukum Murni, dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqin, cetakan X: Januari 2013
  2. Soerjono Soekanto, Prof. DR, S.H., MA, Pokok – pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers,2012
  3. Soedjono Dirjosisworo, DR, S.H., Pengantar Ilmu hokum, edisi I cetakan 14 Jakarta Rajawali Pers , 2010
  4. Soerjono Soekanto, Prof. DR, S.H., MA , Mengenal Sosiologi Hukum, cetakan ke VI, th 1993
  5. Mr. Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian II, cetakan 6 jakartaPradya Pramita, 1998.
  6. http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para ahli.html#!/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
  7. ://www.bisosial.com/2012/11/aneka-arti-hukum.html?m=1
  8. ://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html?m=1



[1] Pokok-pokok sosiologi hukum, Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A, halaman 102 - 103
[2] Ibid , hal 122
[3] Teori Hukum Murni Hankelsen, Berkeley University of California Press, 1978, enerjemah Raisul Muttaqin.
[4] Obcit , halaman 144
[5] Pengantar Ilmu Hukum, DR. Soedjono Dirdjosisworo,S.H., halaman 25
[6] Filsafat hukum bagian II, Soetiksno, cetakan 6 jakarta, Pradya Pramita, 1998, halaman 75
Diposkan oleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar