Sabtu, 07 Desember 2013

Faktor Umum disiplin



Disiplin diri merupakan suatu siklus kebiasaan yang kita lakukan secara berulang – ulang dan terus menerus secara berkesinambungan sehingga menjadi suatu hal yang biasa kita lakukan. Disiplin diri dalam melakukan suatu tindakan yang dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan akan manjadi suatu kebiasaan yang mengarah pada tercapainya keunggulan. Keunggulan membuat kita memiliki kelebihan yang dapat kita gunakan untuk  meraih tujuan hidup yang menentukan masa depan kita. Akhir kata, setelah kita semua mendapat materi ini diharapkan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari agar apa yang menjadi tujuan kita dapat tercapai. Satu hal penting, sebelum kita melakukan sesuatu itu terlebih dahulu tetapkanlah tujuan atau target dan tidak menunda sampai situasi sempurna.Karena secara tidak langsung kita telah menyimpannya di alam bawah sadar. Dan otomatis setiap tindakan yang akan kita lakukan selaras dengan apa yang telah kita simpan itu. “ not only what you see is what you get, but also what you think is what you get” . Kemudian lakukan terus dengan disiplin sehingga kita mendapatkan apa yang kita inginkan. menurut Miller dalam Journal Of Psychologi mengemukan bahwa, faktor-faktor yang umum mempengaruhi nilai kedisiplin,
a.       Meliputi dimensi individu (kemampuan, persepsi, motif, sasaran, kebutuhan, dan nilai).
b.      Suasana motivasi dan kompensasi.
c.       Dimensi kelompok (status, norma, keeratan, dan komunikasi); dan struktur organisasi (termasuk unsur-unsur makro dalam pengendalian dan pencemaran).

Jumat, 06 Desember 2013

Disiplin Siswa di Sekolah

Disiplin Siswa di Sekolah

Dalam kehidupan sehari-hati sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertuju kepada orang yang selalu hadir tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat mentaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal), pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu (organisasional-formal).
Seorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah.
Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Menurut Wikipedia (1993) bahwa disiplin sekolah “refers to students complying with a code of behavior often known as the school rules”. Yang dimaksud dengan aturan sekolah (school rule) tersebut, seperti aturan tentang standar berpakaian (standards of clothing), ketepatan waktu, perilaku sosial dan etika belajar/kerja.
Pengertian disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi) sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snockdalam bukunya “Dangerous School” (1999).
Berkenaan dengan tujuan disiplin sekolah, Maman Rachman (1999) mengemukakan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah : (1) memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang, (2) mendorong siswa melakukan yang baik dan benar, (3) membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh sekolah, dan (4) siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat baginya serta lingkungannya.
Sementara itu, dengan mengutip pemikiran Moles, Joan Gaustad (1992) mengemukakan: “School discipline has two main goals: (1) ensure the safety of staff and students, and (2) create an environment conducive to learning”. Sedangkan Wendy Schwartz (2001) menyebutkan bahwa “the goals of discipline, once the need for it is determined, should be to help students accept personal responsibility for their actions, understand why a behavior change is necessary, and commit themselves to change”. Hal senada dikemukakan oleh Wikipedia (1993) bahwa tujuan disiplin sekolah adalah untuk menciptakan keamanan dan lingkungan belajar yang nyamanterutama di kelas. Di dalam kelas, jika seorang guru tidak mampumenerapkan disiplin dengan baik maka siswa mungkin menjadi kurang termotivasi dan memperoleh penekanan tertentu, dan suasana belajar menjadi kurang kondusif untuk mencapai prestasi belajar siswa.
Keith Devis mengatakan, “Discipline is management action to enforce organization standarts” danoleh karena itu perlu dikembangkan disiplin preventif dan korektif. Disiplin preventif, yakni upaya menggerakkan siswa mengikutidan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan hal itu pula, siswa berdisiplin dan dapat memelihara dirinya terhadap peraturan yang ada. Disiplin korektif, yakni upaya mengarahkan siswa untuk tetap mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar diberi sanksi untuk memberi pelajaran dan memperbaiki dirinya sehingga memelihara dan mengikuti aturan yang ada.
Membicarakan tentang disiplin sekolah tidak bisa dilepaskan dengan persoalan perilaku negatif siswa. Perilaku negatif yang terjadi di kalangan siswa remaja pada akhir-akhir ini tampaknya sudah sangat mengkhawarirkan, seperti: kehidupan sex bebas, keterlibatan dalam narkoba, gang motor dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal lainnya, yang tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Di lingkungan internal sekolah pun pelanggaran terhadap berbagai aturan dan tata tertib sekolah masih sering ditemukan yang merentang dari pelanggaran tingkat ringan sampai dengan pelanggaran tingkat tinggi, seperti : kasus bolos, perkelahian, nyontek, pemalakan, pencurian dan bentuk-bentuk penyimpangan perilaku lainnya.

Tipe Guru dalam Mendisiplinkan Siswa

Tipe Guru dalam Mendisiplinkan Siswa

Disiplin kelas, tata tertib kelas,  pengendalian kelas, manajemen kelas atau apapun namanya, merupakan hal yang amat krusial bagi seorang guru. Apabila seorang guru tidak mampu memelihara disiplin dalam kelas maka kemungkinan proses pembelajaran akan mengalami kegagalan. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menciptakan sebuah lingkungan belajar yang kondusif.
Sebagai agen sosialisasi (socialization agent), guru hendaknya membelajarkan siswa  tentang berbagai perilaku yang sesuai dengan tuntutan situasi. Dalam berinteraksi dan berkomunikasi  dengan siswa, guru menyampaikan berbagai pesan kepada siswa agar dapat berperilaku sesuai dengan situasi yang diharapkan di kelas.
Terdapat 4 (empat)  hal penting untuk mencapai kesuksesan di kelas:
  1. Guru perlu merencanakan secara matang pendekatan individual dalam mendisiplinkan siswa.
  2. Guru harus memahami secara baik berbagai teori disiplin, beserta asumsi yang mendasarinya.
  3. Guru memahami nilai-nilai dan filsafat pendidikan yang diyakininya.
  4. Guru  harus mampu menentukan pendekatan disiplin yang sejalan dengan keyakinan siswanya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan siswa dan konflik personal.
Sesungguhnya, banyak teori  tentang disiplin yang bisa kita terapkan, salah-satunya adalah  teori Inner Discipline yang digagas oleh Barbara Coloroso. Dalam upaya mendisiplinkan siswa di kelas (sekolah), Coloroso mengemukakan 3 (tiga) kategori guru (dalam tulisan ini saya menggunakan istilah tipe guru), yaitu: (1) Brickwall  Teacher (Guru Tembok Bata); (2) Jellyfish Teacher  (Guru Ubur-ubur); dan (3) Backbone Teacher (Guru Tulang Punggung). Berikut ini disampaikan penjelasan singkat dari ketiga tipe tersebut:
  1. Guru Tembok Bata (Brickwall  Teacher). Guru tipe ini berusaha membatasi dan mengendalikan siswa secara ketat,  menganggap siswa sebagai bawahan dan kerap menghina siswa. Disini tidak ada wilayah abu-abu, yang ada hanyalah dikhotomi antara hitam dan putih. Guru tipe ini mengoperasikan tugas dalam suasana ketakutan, melalui aturan tetap dan kaku, menekankan ketepatan waktu, kebersihan dan ketertiban.  Dalam proses pembelajaran sering mematahkan kehendak siswa, menekankan ritual dan hafalan, lebih mengandalkan pada kompetisi dan mengajarkan tentang  apa yang harus dipikirkan daripada bagaimana berpikir (what to think rather than how to think). Guru Tembok Bata (Brickwall  Teacher) kurang memberi kepercayaan kepada siswa untuk mengembangkan Inner Discipline-nya.
  2. Guru Ubur-ubur (Jellyfish Teacher). Berbanding terbalik dengan Guru Tembok Bata, guru tipe yang kedua ini sama sekali tidak memiliki ketegasan dan cenderung lemah dalam mengelola kelas, sehingga memungkinkan terjadinya kekacauan dan anarki di kelas.  Tidak memiliki aturan dan struktur yang jelas, serta seringkali menetapkan  aturan dan hukuman yang tidak konsisten. Guru tipe ini cenderung menggunakan ancaman dan emosional serta meremehkan proses pembelajaran. Sama halnya dengan tipe guru Tembok Bata (Brickwall  Teacher),  guru tipe yang kedua ini  juga tidak memperhatikan kebutuhan siswa akan pengembangan kemampuan Inner Discipline-nya.
  3. Guru Tulang Punggung (Backbone Teacher). Guru tipe  ketiga  ini adalah guru yang senantiasa berusaha memberikan dukungan dan menyediakan struktur yang diperlukan siswa untuk menyadari keunikan dan mengenal diri yang sejatinya. Proses pembelajaran berlangsung secara demokratis dengan aturan yang sederhana tetapi jelas. Guru tipe yang ketiga ini selalu berusaha mendukung siswa untuk melakukan kegiatan yang kreatif, konstruktif dan bertanggung jawab, memotivasi siswa agar  dapat melakukan semua hal yang mereka miliki bisa. Guru Tulang Punggung (Backbone Teacher) berupaya membelajarkan siswa bagaimana berpikir dan memperoleh kepercayaan terhadap diri sendiri maupun  orang lain. Pada Guru Tulang Punggung (Backbone Teacher) inilah memungkinkan terjadinya pengembangan Inner Discipline siswa.
Coloroso berkeyakinan bahwa dalam berhubungan dengan siswa, seorang guru seyogyanya dapat membantu siswa untuk mengembangkan Inner Discipline-nya. Dalam arti, membantu siswa agar mampu menunjukkan perilaku yang kreatif, konstruktif, kooperatif, dan bertanggung jawab, tanpa harus diatur dan dikendalikan orang lain. Siswa dibelajarkan untuk menerima masalah yang dimiikinya, mengambil tanggung jawab penuh atas masalah perilakunya  dan dapat mengambil  tindakan yang tepat untuk mengatasinya, bukan atas dasar rasa takut tetapi berdasarkan pemahaman dan kesadaran bahwa memang itulah hal yang benar untuk dilakukan (it is the right thing to do).
Teori Inner Discipline meyakini bahwa setiap siswa pada dasarnya terhormat, oleh karena itu sudah sepatutnya mereka menerima perlakuan secara terhormat dan setiap saat dapat diperlakukan dengan tanpa harus melukai kehormatan dirinya. Langkah-langkah penerapan Inner Discipline dikembangkan dalam 6 (enam) tahapan, yaitu:  (1) identifikasi dan mendefinisikan masalah; (2) menentukan kemungkinan-kemungkinan pemecahannya; (3) mengevaluasi pilihan-pilihan yang tersedia; (4) memilih salah satu pilihan yang ada; (5)  membuat sebuah rencana dan melaksanakannya; (6) melakukan retrospeksi, dengan mengevaluasi ulang masalah dan solusi yang dijalankan.
Menurut Coloso, keenam langkah ini telah mencakup 3 R  tentang Disiplin, yaitu: (1) Restitusi: memperbaiki kerusakan perilaku dan kepribadian  yang dialami siswa ; (2) Resolusi: menentukan cara untuk tidak membiarkan perilaku itu terjadi lagi atau dengan kata lain siswa dapat menerima apa yang yang telah dilakukannya dan memulai hal baru;  dan (3) Rekonsiliasi: proses penyembuhan, siswa dibelajarkan untuk menghormati rencana restitusi yang telah disepakati,  dan berkomitmen untuk berbuat sesuai dengan resolusi.
Menjadi Guru Tulang Punggung (Backbone Teacher) yang mampu mengimplementasikan Inner Discipline sebagaimana disarankan oleh Coloso tentu bukan hal yang mudah, apalagi bagi guru-guru yang sudah kadung menjadi menjadi Guru Tembok Bata atau Guru Ubur-ubur,  tetapi barangkali itulah pilihan yang paling memungkinkan dalam konteks pendidikan saat ini, yang mengedepankan proses pemanusiaan manusia.

Landasan teori disiplin

Landasan Teori
Prijodarminto (1994) dalam Tu’u (2004:31) disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan keterikatan.
Menurut Johar Permana, Nursisto (1986:14), Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dan serangkaian perilaku yang menunjukkan  nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban
 Maman Rachman (1999) dalam Tu’u (2004:32) menyatakan disiplin sebagai upaya mengendalikan diri dan sikap mental individu atau masyarakat dalam mengembangkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib berdasarkan dorongan dan kesadaran yang muncul dari dalam hatinya.
Gordon (1996:3-4) membedakan kata disiplin dengan mendisiplin. Disiplin biasanya diartikan sebagai perilaku dan tata tertib yang sesuai dengan peraturan dan ketetapan, atau perilaku yang diperoleh dari pelatihan, seperti disiplin dalam kelas atau disiplin dalam tim bola basket yang baik. Sedangkan kata mendisiplin didefinisikan sebagai menciptakan keadaan tertib dan patuh dengan pelatihan dan pengawasan dan menghukum atau mengenakan denda, membetulkan, menghukum demi kebiasaan.

Konsep Disiplin Diri

  1. Konsep Disiplin Diri
    1. Pengertian Disiplin
Disiplin merupakan istilah yang sudah memasyarakat di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Kita mengenal adanya disiplin kerja, disiplin lalu lintas, disiplin belajar dan macam istilah disiplin yang lain. Untuk lebih memahami tentang disiplin belajar terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian disiplin menurut beberapa ahli:

  1. Menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) (1997:11) menyebutkan “makna kata disiplin dapat dipahami dalam kaitannya dengan ‘latihan yang memperkuat’, ‘koreksi dan sanksi’, ‘kendali atau terciptanya ketertiban dan keteraturan’, dan ‘sistem aturan tata laku”.
Disiplin dikaitkan dengan latihan yang memperkuat, terutama ditekankan pada pikiran dan watak untuk menghasilkaan kendali diri, kebiasaan untuk patuh, dll. Disiplin dalam kaitannya dengan koreksi atau sanksi terutama diperlukan dalam suatu lembaga yang telah mempunyai tata tertib yang baik. Bagi yang melanggar tata tertib dapat dilakukan dua macam tindakan, yaitu berupa koreksi untuk memperbaiki kesalahan dan berupa sanksi. Kendali atau terciptanya ketertiban dan keteraturan berarti orang yang disiplin adalah yang mampu mengendalikan diri untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. Sistem tata laku dimaksudkan bahwa setiap kelompok manusia, masyarakat, atau bangsa selalu terikat kepada berbagai peraturan yang mengatur hubungan sesama anggotanya maupun hubungannya dengan masyarakat, bangsa atau negara.
Seseorang perlu memiliki sikap disiplin dengan melakukan latihan yang memperkuat dirinya sendiri untuk selalu terbiasa patuh dan mempertinggi daya kendali diri. Sikap disiplin yang timbul dari kesadarannya sendiri akan dapat lebih memacu dan tahan lama, dibandingkan dengan sikap disiplin yang timbul karena adanya pengawasan dari orang lain. Seseorang yang bertindak disiplin karena ada pengawasan, ia akan bertindak semaunya dalam proses belajar disiplin apabila tidak ada pengawas. Apabila melanggar dapat dilakukan dua macam tindakan yaitu koreksi untuk memperbaiki kesalahan dan berupa sanksi. Keduanya harus dilaksanakan secara konsisten untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma dan kaidah yang telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan mengingat orang cenderung berperilaku sesuka hati, begitu pula di lingkungan keluarga. Disiplin perlu diajarkan kepada anak sejak kecil oleh orang tuanya, anak yang dididik disiplin perlu mendapatkan perlakuan yang sesuai / sepatutnya bagi orang yang belajar. Apabila anak telah mengetahui kegunaan dari disiplin, maka anak sebagai manifestasi dari tindakan disiplin akan timbul dari kesadarannya sendiri, bukan merupakan suatu keterpaksaan atau paksaan dari orang lain. Sehingga anak akan berlaku tertib dan teratur dalam baik di sekolah, di rumah dan di lingkungan masyarakat.
  1. Menurut ahli lain, Soegeng Prijodarminto (1994:23) mengemukakan sebagai berikut:
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban. Nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian perilaku dalam kehidupannya. Perilaku itu tercipta melalui proses binaan melalui keluarga, pendidikan dan pengalaman.
Dari pendapat ahli di atas diketahui bahwa disiplin akan tumbuh dan dapat dibina melalui latihan, pendidikan atau penanaman kebiasaan dengan keteladanan-keteladanan tertentu, yang harus dimulai sejak ada dalam lingkungan keluarga, mulai pada masa kanak-kanak dan terus tumbuh berkembang dan menjadikannya bentuk disiplin yang semakin kuat. Disiplin yang dimaksud dalam penelitian ini adalah disiplin belajar di sekolah dan di rumah.
  1. Unsur-unsur Disiplin
Menurut Tulus Tu’u (2004:33) menyebutkan unsur – unsur disiplin adalah sebagai berikut.
1). Mengikuti dan menaati peraturan, nilai dan hukum yang berlaku
2).  Pengikutan dan ketaatan tersebut terutama muncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal itu berguna bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Dapat juga muncul karena rasa takut, tekanan, paksaan dan dorongan dari luar dirinya
3). Sebagai alat pendidikan untuk mempengaruhi, mengubah, membina, dan membentuk perilaku sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan atau diajarkan
4). Hukuman yang diberikan bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka mendidik, melatih, mengendalikan dan memperbaiki tingkah laku
5). Peraturan-peraturaan yang berlaku sebagai pedoman dan ukuran perilaku
3. Perlunya disiplin
Disiplin diperlukan oleh siapa pun dan di mana pun. Hal itu disebabkan di mana pun seseorang berada, di sana selalu ada peraturan atau tata tertib. Soegeng Prijodarminto (1994:13) mengatakan “di jalan, di kantor, di toko, swalayan, di rumah sakit, di stasiun, naik bus, naik lift, dan sebagainya, diperlukan adanya ketertiban dan keteraturan”.
Jadi, manusia mustahil hidup tanpa disiplin. Manusia memerlukan disiplin dalam hidupnya di mana pun berada. Apabila manusia mengabaikan disiplin, akan menghadapi banyak masalah dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perilaku hidupnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di tempat manusia berada dan yang menjadi harapan. Tulus Tu’u (2004:37) mengatakan “disiplin berperan penting dalam membentuk individu yang berciri keunggulan”. Disiplin itu penting karena alasan berikut ini:
1) Dengan disiplin yang muncul karena kesadaran diri, siswa berhasil dalam belajarnya. Sebaliknya, siswa yang kerap kali melanggar ketentuan sekolah pada umumnya terhambat optimalisasi potensi dan prestasinya.
2) Tanpa disiplin yang baik, suasana sekolah dan juga kelas, menjadi kurang kondusif bagi kegiatan pembelajaran. Secara positif, disiplin memberi dukungan lingkungan yang tenang dan tertib bagi proses pembelajaran.
3) Orang tua senantiasa berharap di sekolah anak-anak dibiasakan dengan norma-norma, nilai kehidupan dan disiplin. Dengan demikian, anak-anak dapat menjadi individu yang tertib, teratur dan disiplin.
4) Disiplin merupakan jalan bagi siswa untuk sukses dalam belajar dan kelak ketika bekerja. Kesadaran pentingnya norma, aturan, kepatuhan dan ketaatan merupakan prasyarat kesuksesan seseorang.
Ahli lain, Singgih D. Gunarsa (1992:137) menyatakan disiplin perlu dalam mendidik anak supaya anak dengan mudah :
1)      Meresapkan pengetahuan dan pengertian sosial antara lain mengenai hak milik orang lain
2)      Mengerti dan segera menurut, untuk menjalankaan kewajiban dan secara langsung mengerti larangan-larangan
3)      Mengerti tingkah laku yang baik dan buruk
4)      Belajar mengendalikan keinginan dan berbuat sesuatu tanpa merasa terancam oleh hukuman
5)      Mengorbankan kesenangan sendiri tanpa peringatan dari orang lain

  1. Fungsi Disiplin
Disiplin sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang disiplin menjadi prasyarat bagi pembentukan sikap, perilaku,dan tata kehidupan berdisiplin, yang akan mengantar seseorang sukses dalam belajar dan kelak ketika bekerja. Berikut ini akan dibahas beberapa fungsi disiplin menurut Tulus Tu’u (2004:38) yaitu:
  1. Menata Kehidupan Bersama
Fungsi disiplin adalah mengatur tata kehidupan manusia, dalam kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Dengan begitu, hubungan antara individu satu dengan yang lain menjadi baik dan lancar.
  1. Membangun Kepribadian
Lingkungan yang berdisiplin baik, sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang. Apalagi seseorang yang sedang tumbuh kepribadiannya, tentu lingkungan sekitar yang tertib, teratur, tenang, tenteram, sangat berperan dalam membangun kepribadian yang baik.
  1. Melatih Kepribadian
Sikap, perilaku dan pola kehidupan yang baik dan berdisiplin tidak terbentuk serta-merta dalam waktu singkat. Namun, terbentuk melalui satu proses yang membutuhkan waktu panjang. Salah satu proses untuk membentuk kepribadian tersebut dilakukan melalui latihan.
  1. Pemaksaan
Dari pendapat itu, disiplin dapat terjadi karena dorongan kesadaran diri disiplin dengan motif kesadaran diri ini lebih baik dan kuat. Dengan melakukan kepatuhan dan ketaatan atas kesadaran diri, bermanfaat bagi kebaikan dan kemajuan diri. Sebaliknya, disiplin dapat pula terjadi karena adanya pemaksaan dan tekanan dari luar.
  1. Hukuman
Tata tertib yang berlaku dalam kehidupan baik dari masyarakat atau lembaga biasanya berisi hal-ha1 positif yang harus dilakukan oleh setiap orang. Sisi lainnya berisi sanksi atau hukuman bagi yang melanggar tata tertib tersebut, ancaman sanksi / hukuman sangat penting karena dapat memberi dorongan dan kekuatan bagi seseorang untuk menaati dan mematuhinya. Tanpa ancaman hukuman / sanksi, dorongan ketaatan dan kepatuhan dapat diperlemah, motivasi untuk hidup mengikuti aturan yang berlaku menjadi lemah.
  1. Menciptakan Lingkungan yang Kondusif
Misal disiplin sekolah berfungsi mendukung terlaksananya proses dan kegiatan pendidikan agar berjalan lancar. Ha1 itu dicapai dengan merancang peraturan sekolah, yakni peraturan bagi guru-guru, dan bagi para siswa, serta peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu. Kemudian diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen. Dengan demikian, sekolah menjadi lingkungan pendidikan yang aman, tenang, tenteram, tertib dan teratur. Lingkungan seperti ini adalah lingkungan yang kondusif bagi pendidikan.
  1. Macam-macam Disiplin
Pembahasan mengenai disiplin dibagi dalam dua bagian: 1. teknik disiplin dan 2. disiplin individu dan sosial. Hadisubrata (1998:58-62) menyatakan “teknik disiplin dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu otoritarian, permisif, demokratis”. Ketiga hal itu diuraikan sebagai berikut:


1). Disiplin Otoritarian
Dalam disiplin otoritarian, peraturan dibuat sangat ketat dan rinci. Orang yang berada dalam lingkungan disiplin ini diminta mematuhi dan menaati peraturan yang telah disusun dan berlaku di tempat itu. Apabila gagal mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku, akan menerima sanksi atau hukuman berat. Sebaliknya, bila berhasil memenuhi peraturan, kurang mendapat penghargaan atau hal itu sudah dianggap sebagai kewajiban. Jadi, tidak perlu mendapat penghargaan lagi.
2).  Disiplin Permisif
Dalam disiplin ini seseorang dibiarkan bertindak menurut keinginannya. Kemudian dibebaskan untuk mengambil keputusan sendiri dan bertindak sesuai dengan keputusan yang diambilnya itu.
3). Disiplin Demokratis
Pendekatan disiplin demokratis dilakukan dengan memberi penjelasan, diskusi dan penalaran untuk membantu anak memahami mengapa diharapkan mematuhi dan mentaati peraturan yang ada.
Demikianlah tiga macam teknik disiplin. Disiplin otoritarian sangat menekankan kepatuhan dan ketaatan serta sanksi bagi para pelanggarnya. Disiplin permisif memberi kebebasan kepada siswa untuk mengambil keputusan dan tindakan. Disiplin demokratis menekankan kesadaran dan tanggung jawab.
Kemudian akan disebutkan macam – macam disiplin belajar. Dalam penelitian ini disiplin belajar yang dimaksud dibagi menjadi dua yaitu disiplin belajar di sekolah dan disiplin belajar di rumah.
    1. Pengertian Disiplin
Disiplin merupakan istilah yang sudah memasyarakat di berbagai instansi pemerintah maupun swasta. Kita mengenal adanya disiplin kerja, disiplin lalu lintas, disiplin belajar dan macam istilah disiplin yang lain. Untuk lebih memahami tentang disiplin belajar terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian disiplin menurut beberapa ahli:

  1. Menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) (1997:11) menyebutkan “makna kata disiplin dapat dipahami dalam kaitannya dengan ‘latihan yang memperkuat’, ‘koreksi dan sanksi’, ‘kendali atau terciptanya ketertiban dan keteraturan’, dan ‘sistem aturan tata laku”.
Disiplin dikaitkan dengan latihan yang memperkuat, terutama ditekankan pada pikiran dan watak untuk menghasilkaan kendali diri, kebiasaan untuk patuh, dll. Disiplin dalam kaitannya dengan koreksi atau sanksi terutama diperlukan dalam suatu lembaga yang telah mempunyai tata tertib yang baik. Bagi yang melanggar tata tertib dapat dilakukan dua macam tindakan, yaitu berupa koreksi untuk memperbaiki kesalahan dan berupa sanksi. Kendali atau terciptanya ketertiban dan keteraturan berarti orang yang disiplin adalah yang mampu mengendalikan diri untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan. Sistem tata laku dimaksudkan bahwa setiap kelompok manusia, masyarakat, atau bangsa selalu terikat kepada berbagai peraturan yang mengatur hubungan sesama anggotanya maupun hubungannya dengan masyarakat, bangsa atau negara.
Seseorang perlu memiliki sikap disiplin dengan melakukan latihan yang memperkuat dirinya sendiri untuk selalu terbiasa patuh dan mempertinggi daya kendali diri. Sikap disiplin yang timbul dari kesadarannya sendiri akan dapat lebih memacu dan tahan lama, dibandingkan dengan sikap disiplin yang timbul karena adanya pengawasan dari orang lain. Seseorang yang bertindak disiplin karena ada pengawasan, ia akan bertindak semaunya dalam proses belajar disiplin apabila tidak ada pengawas. Apabila melanggar dapat dilakukan dua macam tindakan yaitu koreksi untuk memperbaiki kesalahan dan berupa sanksi. Keduanya harus dilaksanakan secara konsisten untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran terhadap norma dan kaidah yang telah disepakati bersama. Hal ini dilakukan mengingat orang cenderung berperilaku sesuka hati, begitu pula di lingkungan keluarga. Disiplin perlu diajarkan kepada anak sejak kecil oleh orang tuanya, anak yang dididik disiplin perlu mendapatkan perlakuan yang sesuai / sepatutnya bagi orang yang belajar. Apabila anak telah mengetahui kegunaan dari disiplin, maka anak sebagai manifestasi dari tindakan disiplin akan timbul dari kesadarannya sendiri, bukan merupakan suatu keterpaksaan atau paksaan dari orang lain. Sehingga anak akan berlaku tertib dan teratur dalam baik di sekolah, di rumah dan di lingkungan masyarakat.
  1. Menurut ahli lain, Soegeng Prijodarminto (1994:23) mengemukakan sebagai berikut:
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban. Nilai-nilai tersebut telah menjadi bagian perilaku dalam kehidupannya. Perilaku itu tercipta melalui proses binaan melalui keluarga, pendidikan dan pengalaman.
Dari pendapat ahli di atas diketahui bahwa disiplin akan tumbuh dan dapat dibina melalui latihan, pendidikan atau penanaman kebiasaan dengan keteladanan-keteladanan tertentu, yang harus dimulai sejak ada dalam lingkungan keluarga, mulai pada masa kanak-kanak dan terus tumbuh berkembang dan menjadikannya bentuk disiplin yang semakin kuat. Disiplin yang dimaksud dalam penelitian ini adalah disiplin belajar di sekolah dan di rumah.
  1. Unsur-unsur Disiplin
Menurut Tulus Tu’u (2004:33) menyebutkan unsur – unsur disiplin adalah sebagai berikut.
1). Mengikuti dan menaati peraturan, nilai dan hukum yang berlaku
2).  Pengikutan dan ketaatan tersebut terutama muncul karena adanya kesadaran diri bahwa hal itu berguna bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Dapat juga muncul karena rasa takut, tekanan, paksaan dan dorongan dari luar dirinya
3). Sebagai alat pendidikan untuk mempengaruhi, mengubah, membina, dan membentuk perilaku sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan atau diajarkan
4). Hukuman yang diberikan bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka mendidik, melatih, mengendalikan dan memperbaiki tingkah laku
5). Peraturan-peraturaan yang berlaku sebagai pedoman dan ukuran perilaku
3. Perlunya disiplin
Disiplin diperlukan oleh siapa pun dan di mana pun. Hal itu disebabkan di mana pun seseorang berada, di sana selalu ada peraturan atau tata tertib. Soegeng Prijodarminto (1994:13) mengatakan “di jalan, di kantor, di toko, swalayan, di rumah sakit, di stasiun, naik bus, naik lift, dan sebagainya, diperlukan adanya ketertiban dan keteraturan”.
Jadi, manusia mustahil hidup tanpa disiplin. Manusia memerlukan disiplin dalam hidupnya di mana pun berada. Apabila manusia mengabaikan disiplin, akan menghadapi banyak masalah dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perilaku hidupnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di tempat manusia berada dan yang menjadi harapan. Tulus Tu’u (2004:37) mengatakan “disiplin berperan penting dalam membentuk individu yang berciri keunggulan”. Disiplin itu penting karena alasan berikut ini:
1) Dengan disiplin yang muncul karena kesadaran diri, siswa berhasil dalam belajarnya. Sebaliknya, siswa yang kerap kali melanggar ketentuan sekolah pada umumnya terhambat optimalisasi potensi dan prestasinya.
2) Tanpa disiplin yang baik, suasana sekolah dan juga kelas, menjadi kurang kondusif bagi kegiatan pembelajaran. Secara positif, disiplin memberi dukungan lingkungan yang tenang dan tertib bagi proses pembelajaran.
3) Orang tua senantiasa berharap di sekolah anak-anak dibiasakan dengan norma-norma, nilai kehidupan dan disiplin. Dengan demikian, anak-anak dapat menjadi individu yang tertib, teratur dan disiplin.
4) Disiplin merupakan jalan bagi siswa untuk sukses dalam belajar dan kelak ketika bekerja. Kesadaran pentingnya norma, aturan, kepatuhan dan ketaatan merupakan prasyarat kesuksesan seseorang.
Ahli lain, Singgih D. Gunarsa (1992:137) menyatakan disiplin perlu dalam mendidik anak supaya anak dengan mudah :
1)      Meresapkan pengetahuan dan pengertian sosial antara lain mengenai hak milik orang lain
2)      Mengerti dan segera menurut, untuk menjalankaan kewajiban dan secara langsung mengerti larangan-larangan
3)      Mengerti tingkah laku yang baik dan buruk
4)      Belajar mengendalikan keinginan dan berbuat sesuatu tanpa merasa terancam oleh hukuman
5)      Mengorbankan kesenangan sendiri tanpa peringatan dari orang lain

  1. Fungsi Disiplin
Disiplin sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang disiplin menjadi prasyarat bagi pembentukan sikap, perilaku,dan tata kehidupan berdisiplin, yang akan mengantar seseorang sukses dalam belajar dan kelak ketika bekerja. Berikut ini akan dibahas beberapa fungsi disiplin menurut Tulus Tu’u (2004:38) yaitu:
  1. Menata Kehidupan Bersama
Fungsi disiplin adalah mengatur tata kehidupan manusia, dalam kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Dengan begitu, hubungan antara individu satu dengan yang lain menjadi baik dan lancar.
  1. Membangun Kepribadian
Lingkungan yang berdisiplin baik, sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang. Apalagi seseorang yang sedang tumbuh kepribadiannya, tentu lingkungan sekitar yang tertib, teratur, tenang, tenteram, sangat berperan dalam membangun kepribadian yang baik.
  1. Melatih Kepribadian
Sikap, perilaku dan pola kehidupan yang baik dan berdisiplin tidak terbentuk serta-merta dalam waktu singkat. Namun, terbentuk melalui satu proses yang membutuhkan waktu panjang. Salah satu proses untuk membentuk kepribadian tersebut dilakukan melalui latihan.
  1. Pemaksaan
Dari pendapat itu, disiplin dapat terjadi karena dorongan kesadaran diri disiplin dengan motif kesadaran diri ini lebih baik dan kuat. Dengan melakukan kepatuhan dan ketaatan atas kesadaran diri, bermanfaat bagi kebaikan dan kemajuan diri. Sebaliknya, disiplin dapat pula terjadi karena adanya pemaksaan dan tekanan dari luar.
  1. Hukuman
Tata tertib yang berlaku dalam kehidupan baik dari masyarakat atau lembaga biasanya berisi hal-ha1 positif yang harus dilakukan oleh setiap orang. Sisi lainnya berisi sanksi atau hukuman bagi yang melanggar tata tertib tersebut, ancaman sanksi / hukuman sangat penting karena dapat memberi dorongan dan kekuatan bagi seseorang untuk menaati dan mematuhinya. Tanpa ancaman hukuman / sanksi, dorongan ketaatan dan kepatuhan dapat diperlemah, motivasi untuk hidup mengikuti aturan yang berlaku menjadi lemah.
  1. Menciptakan Lingkungan yang Kondusif
Misal disiplin sekolah berfungsi mendukung terlaksananya proses dan kegiatan pendidikan agar berjalan lancar. Ha1 itu dicapai dengan merancang peraturan sekolah, yakni peraturan bagi guru-guru, dan bagi para siswa, serta peraturan-peraturan lain yang dianggap perlu. Kemudian diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen. Dengan demikian, sekolah menjadi lingkungan pendidikan yang aman, tenang, tenteram, tertib dan teratur. Lingkungan seperti ini adalah lingkungan yang kondusif bagi pendidikan.
  1. Macam-macam Disiplin
Pembahasan mengenai disiplin dibagi dalam dua bagian: 1. teknik disiplin dan 2. disiplin individu dan sosial. Hadisubrata (1998:58-62) menyatakan “teknik disiplin dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu otoritarian, permisif, demokratis”. Ketiga hal itu diuraikan sebagai berikut:


1). Disiplin Otoritarian
Dalam disiplin otoritarian, peraturan dibuat sangat ketat dan rinci. Orang yang berada dalam lingkungan disiplin ini diminta mematuhi dan menaati peraturan yang telah disusun dan berlaku di tempat itu. Apabila gagal mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku, akan menerima sanksi atau hukuman berat. Sebaliknya, bila berhasil memenuhi peraturan, kurang mendapat penghargaan atau hal itu sudah dianggap sebagai kewajiban. Jadi, tidak perlu mendapat penghargaan lagi.
2).  Disiplin Permisif
Dalam disiplin ini seseorang dibiarkan bertindak menurut keinginannya. Kemudian dibebaskan untuk mengambil keputusan sendiri dan bertindak sesuai dengan keputusan yang diambilnya itu.
3). Disiplin Demokratis
Pendekatan disiplin demokratis dilakukan dengan memberi penjelasan, diskusi dan penalaran untuk membantu anak memahami mengapa diharapkan mematuhi dan mentaati peraturan yang ada.
Demikianlah tiga macam teknik disiplin. Disiplin otoritarian sangat menekankan kepatuhan dan ketaatan serta sanksi bagi para pelanggarnya. Disiplin permisif memberi kebebasan kepada siswa untuk mengambil keputusan dan tindakan. Disiplin demokratis menekankan kesadaran dan tanggung jawab.
Kemudian akan disebutkan macam – macam disiplin belajar. Dalam penelitian ini disiplin belajar yang dimaksud dibagi menjadi dua yaitu disiplin belajar di sekolah dan disiplin belajar di rumah.

DISIPLIN SEKOLAH


..
DISIPLIN SEKOLAH
1. Pengertian Disiplin
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aktivitas atau kegiatan, kadang kegiatan itu kita lakukan dengan tepat waktu tapi kadang juga tidak. Kegiatan yang kita laksanakan secara tepat waktu dan dilaksanakan secara kontinyu, maka akan menimbulkan suatu kebiasaan. Kebiasaan dalam melaksanakan kegiatan secara teratur dan tepat waktulah yang biasanya disebut disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Disiplin diperlukan di manapun, karena dengan disiplin akan tercipta kehidupan yang teratur dan tertata. Untuk lebih memahami tentang disiplin, berikut akan diuraikan pengertian disiplin dari beberapa ahli.
a) Menurut Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia (Lemhanas) (1997:12) disiplin adalah kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu sistem yang mengharuskan orang tunduk kepada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku.
b) Menurut Prijodarminto (1994) dalam Tu’u (2004:31) disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan berbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan keterikatan.
c) Menurut Maman Rachman (1999) dalam Tu’u (2004:32) menyatakan disiplin sebagai upaya mengendalikan diri dan sikap mental individu atau masyarakat dalam mengembangkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib berdasarkan dorongan dan kesadaran yang muncul dari dalam hatinya.
d) Gordon (1996:3-4) membedakan kata disiplin dengan mendisiplin. Disiplin biasanya diartikan sebagai perilaku dan tata tertib yang sesuai dengan peraturan dan ketetapan, atau perilaku yang diperoleh dari pelatihan, seperti disiplin dalam kelas atau disiplin dalam tim bola basket yang baik. Sedangkan kata mendisiplin didefinisikan sebagai menciptakan keadaan tertib dan patuh dengan pelatihan dan pengawasan dan menghukum atau mengenakan denda, membetulkan, menghukum demi kebiasaan.
Dari uraian pengertian disiplin di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud disiplin adalah perilaku seseorang yang sesuai dengan tata tertib atau aturan yang berlaku baik yang muncul dari kesadaran dirinya maupun karena adanya sanksi atau hukuman.
2. Pengertian Disiplin Belajar
Dari pengertian disiplin dan pengertian belajar di atas maka yang dimaksud disiplin belajar dalam penelitian ini adalah sikap atau tingkahlaku siswa yang taat dan patuh untuk dapat menjalankan kewajibannya untuk belajar, baik belajar di sekolah maupun belajar di rumah. Indikator disiplin belajar dalam penelitian ini adalah: ketaatan terhadap tata tertib sekolah, ketaatan terhadap kegiatan belajar di sekolah, ketaatan dalam mengerjakan tugas-tugas pelajaran, dan ketaatan terhadap kegiatan belajar di rumah.
3. Perlunya Disiplin
Disiplin diperlukan oleh siapapun dan di manapun, begitupun seorang siswa dia harus disiplin baik itu disiplin dalam menaati tata tertib sekolah, disiplin dalam belajar di sekolah, disiplin dalam mengerjakan tugas, maupun disiplin dalam belajar di rumah, sehingga akan dicapai hasil belajar yang optimal. Disiplin berperan penting dalam membentuk individu yang berciri keunggulam. Menurut Tu’u (2004:37) disiplin penting karena alasan berikut ini:
a. Dengan disiplin yang muncul karena kesadaran diri, siswa berhasil dalam belajarnya. Sebaliknya siswa yang kerap kali melanggar ketentuan sekolah pada umumnya terhambat optimalisasi potensi dan prestasinya
b. Tanpa disiplin yang baik, suasana sekolah dan juga kelas menjadi kurang kondusif bagi kegiatan pembelajaran. Secara positif disiplin memberi dukungan yang tenang dan tertib bagi proses pembelajaran
c. Orang tua senantiasa berharap di sekolah anak-anak dibiasakan dengan norma norma, nilai kehidupan, dan disiplin. Dengan demikian anak-anak dapat menjadi individu yang tertib, teratur, dan disiplin.
d. Disiplin merupakan jalan bagi siswa untuk sukses dalam belajar dan kelak ketika bekerja.
Kesadaran pentingnya norma, aturan, kepatuhan, dan ketaatan merupakan prasarat kesuksesan seseorang Sedangkan menurut Maman Rachman (1999) dalam Tu’u (2004:35) pentingnya disiplin bagi para siswa adalah sebagai berikut:
a. Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang
b. Membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan
c. Cara menyelesaikan tuntutan yang ingin ditunjukan peserta didik terhadap lingkunganya
d. Untuk mengatur keseimbangan keinginan individu satu dengan individu lainnya
e. Menjauhi siswa melakukan hal-hal yang dilarang sekolah
f. Mendorong siswa melakukan hal-hal yang baik dan benar
g. Peserta didik belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik, positif dan bermanfaat baginya dan lingkungannya
h. Kebiasaan baik itu menyebabkan ketenangan jiwanya dan lingkungannya
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa disiplin sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap siswa. Disiplin yang tumbuh secara sadar akan membentuk sikap, perilaku, dan tata kehidupan yang teratur yang akan menjadikan siswa sukses dalam belajar.
4. Fungsi Disiplin
Fungsi disiplin sangat penting untuk ditanamkan pada siswa, sehingga siswa menjadi sadar bahwa dengan disiplin akan tercapai hasilbelajar yang optimal. Fungsi disiplin menurut Tu’u (2004:38-44) adalahsebagai berikut:
a. Menata kehidupan bersama
Manusia merupakan mahluk sosial. Manusia tidak akan bisa hidup tanpa batuan orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi pertikaian antara sesama orang yang disebabkan karena benturan kepentingan, karena manusia selain sebagai mahluk sosial ia juga sebagai mahluk individu yang tidak lepas dari sifat egonya, sehingga kadangkadang di masyarakat terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama. Di sinilah pentingnya disiplin untuk mengaur tata kehidupan manusia dalam kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Sehingga kehidupan bermasyarakat akan tentram dan teratur.
b. Membangun kepribadian
Kepribadian adalah keseluruhan sifat, tingkah laku yang khas yang dimiliki oleh seseorang. Antara orang yang satu dengan orang yang lain mempunyai kepribadian yang berbeda. Lingkungan yang berdisiplin baik sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang. Apalagi seorang siswa yang sedang tumbuh kepribadiannya, tentu lingkungan sekolah yang tertib, teratur, tenang, dan tentram sangat berperan dalam membangun kepribadian yang baik.
c. Melatih kepribadian yang baik
Kepribadian yang baik selain perlu dibangun sejak dini, juga perlu dilatih karena kepribadian yang baik tidak muncul dengan sendirinya. Kepribadian yang baik perlu dilatih dan dibiasakan, sikap perilaku dan pola kehidupan dan disiplin tidak terbentuk dalam waktu yang singkat, namun melalui suatu proses yang membutuhkan waktu lama.
d. Pemaksaan
Disiplin akan tercipta dengan kesadaran seseorang untuk mematuhi semua ketentuan, peraturan, dan noma yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Disiplin dengan motif kesadaran diri lebih baik dan kuat. Dangan melakukan kepatuhan dan ketaatan atas kesadaran diri bermanfaat bagi kebaikan dan kemajuan diri. Sebaliknya disiplin dapat pula terjadi karena adanya pemaksaan dan tekanan dari luar. Misalnya, ketika seorang siswa yang kurang disiplin masuk ke satu sekolah yang berdisiplin baik, maka ia terpaksa harus menaati dan mematuhi tata tertib yang ada di sekolah tersebut.
e. Hukuman
Dalam suatu sekolah tentunya ada aturan atau tata tertib. Tata tertib ini berisi hal-hal yang positif dan harus dilakukan oleh siswa. Sisi lainnya berisi sanksi atau hukuman bagi yang melanggar tata tertib tersebut. Hukuman berperan sangat penting karena dapat memberi motifasi dan kekuatan bagi siswa untuk mematuhi tata tertib dan peraturan-peraturan yang ada, karena tanpa adanya hukuman sangat diragukan siswa akan mematuhi paraturan yang sudah ditentukan.
f. Menciptakan lingkungan yang kondusif
Disiplin di sekolah berfungsi mendukung terlaksananya proses kegiatan pendidikan berjalan lancar. Hal itu dicapai dengan merancang peraturan sekolah, yakni peraturan bagi guru-guru dan bagi para siswa, serta peraturan lain yang dianggap perlu. Kemudian diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen, dengan demikian diharapkan sekolah akan menjadi lingkungan pendidikan yang aman, tenang, tentram, dan teratur.
5. Faktor-faktor yang Mempengaruhi dan Membentuk Disiplin
Perilaku disiplin tidak akan tumbuh dengan sendirinya, melainkan perlu kesadaran diri, latihan, kebiasaan, dan juga adanya hukuman. Bagi siswa disiplin belajar juga tidak akan tercipta apabila siswa tidak mempunyai kesadaran diri. Siswa akan disiplin dalam belajar apabila siswa sadar akan pentingnya belajar dalam kehidupannya. Penanaman disiplin perlu dimulai sedini mungkin mulai dari dalam lingkungan keluarga. Mulai dari kebiasaan bangun pagi, makan, tidur, dan mandi harus dilakukan secara tepat waktu sehingga anak akan terbiasa melakukan kegiatan itu secara kontinyu. Menurut Tu’u (2004:48-49) mengatakan ada empat faktor dominan yang mempengaruhi dan membentuk disiplin yaitu:
a) Kesadaran diri
Sebagai pemahaman diri bahwa disiplin penting bagi kebaikan dan keberhasilan dirinya. Selain itu kesadaran diri menjadi motif sangat kuat bagi terwujudnya disiplin. Disiplin yang terbentuk atas kesadarn diri akan kuat pengaruhnya dan akan lebih tahan lama dibandingkan dengan disiplin yang terbentuk karena unsur paksaan atau hukuman.
b) Pengikutan dan ketaatan
Sebagai langkah penerapan dan praktik atas peraturan-peraturan yang mengatur perilaku individunya. Hal ini sebagai kelanjutan dari adanya kesadaran diri yang dihasilkan oleh kemampuan dan kemauan diri yang kuat.
c) Alat pendidikan
Untuk mempengaruhi, mengubah, membina, dan membentuk perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang ditentukan atau diajarkan.
d) Hukuman
Seseorang yang taat pada aturan cenderung disebabkan karena dua hal, yang pertama karena adanya kesadarn diri, kemudian yang kedua karena adanya hukuman. Hukuman akan menyadarkan, mengoreksi, dan meluruskan yang salah, sehingga orang kembali pada perilaku yang sesuai dengan harapan.
Lebih lanjut Tu’u (2004:49-50) menambahkan masih ada faktorfaktor lain yang berpengaruh dalam pembentukan disiplin yaitu.
a. Teladan
Teladan adalah contoh yang baik yang seharusnya ditiru oleh orang lain. Dalam hal ini siswa lebih mudah meniru apa yang mereka lihat sebagai teladan (orang yang dianggap baik dan patut ditiru) daripada dengan apa yang mereka dengar. Karena itu contoh dan teladan disiplin dari atasan, kepala sekolah dan guru-guru serta penata usaha sangatberpengaruh terhadap disiplin para siswa.
b. Lingkungan berdisiplin
Lingkungan berdisiplin kuat pengaruhnya dalam pembentukan disiplin dibandingkan dengan lingkungan yang belum menerapkan disiplin. Bila berada di lingkungan yang berdisiplin, seseorang akan terbawa oleh lingkungan tersebut.
c. Latihan berdisiplin
Disiplin dapat tercapai dan dibentuk melalui latihan dan kebiasaan. Artinya melakuakn disiplin secara berulang-ulang dan membiasakannya dalam praktik-praktik disiplin sehari-hari. Sedangkan menurut Lemhanas (1997:15) terbentuknya disiplin karena alasan berikut.
a. Disiplin tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan harus ditumbuhkan, dikembangkan, dan diterapkan dalam semua aspek, menerapkan sanksi serta dengan bentuk ganjaran dan hukuman sesuai dengan amal perbuatan para pelaku.
b. Disiplin seseorang adalah produk sosialisasi sebagai hasil interaksi dengan lingkungannya, terutama lingkungan sosial. Oleh karena itu, pembentukan disiplin tunduk pada kaidah-kaidah proses belajar.
c. Dalam membentuk disiplin ada pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar, sehingga mampu mempengaruhi tingkah laku pihak lain karena tingkah laku yang diinginkannya.
6. Indikator Disiplin Belajar
Menurut Arikunto (1990:137) dalam penelitian mengenai kedisiplinnannya membagi tiga macam indikator kedisiplinan, yaitu: 1) perilaku kedisiplinan di dalam kelas, 2) perilaku kedisiplinan di luar kelas di lingkungan sekolah, dan 3) perilaku kedsiplinan di rumah. Tu’u (2004:91) dalam penelitian mengenai disiplin sekolah mengemukakan bahwa indikator yang menunjukan pergeseran/perubahan hasil belajar siswa sebagai kontribusi mengikuti dan menaati peraturan sekolah adalah meliputi: dapat mengatur waktu belajar di rumah, rajin dan teratur belajar, perhatian yang baik saat belajar di kelas, dan ketertiban diri saat belajar di kelas. Sedangkan menurut Syafrudin dalam jurnal Edukasi (2005:80) membagi indikator disiplin belajar menjadi empat macam, yaitu: 1) ketaatan terhadap waktu belajar, 2) ketaatan terhadap tugas-tugas pelajaran, 3) ketaatan terhadap penggunaan fasilitas belajar, dan 4) ketaatan menggunakan waktu datang dan pulang.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam penelitian ini penulis membagi indikator disiplin belajar menjadi empat macam, yaitu:
a. Ketaatan terhadap tata tertib sekolah
b. Ketaatan terhadap kegiatan belajar di sekolah
c. Ketaaatan dalam mengerjakan tugas-tugas pelajaran
d. Ketaatan terhadap kegiatan belajar di rumah
Angket Kedisiplinan Siswa Disekolah
Disiplin sekolah adalah usaha sekolah dalam memelihara prilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk sesuai norma, peraturan dan tata tertip yang berlaku di sekolah. Untuk menilai sejauh mana kedisiplinan siswa disekolah dapat dilihat dari kriteria disiplin sekolah dalam angket berikut :
I. Petunjuk pengisian
1. Bacalah setiap daftar pernyataan dengan teliti
2. Semua jawaban tidak ada yang benar dan yang salah sehingga yang diharapkan adalah jawaban yang sesungguhnya dari anda
3. Beri tanda contreng (√ ) pada salah satu pilihan jawaban yang menurut anda paling tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada
4. Ada lima sekala yang digunakan dalam tiap pernyataan yaitu
SL = selalu
SR = sering
J = jarang
JS = jarang sekali
TP = tidak pernah
Selamat bekerja
Read More

Pengertian Kedisiplinan Belajar.



Pengertian Kedisiplinan Belajar.

Arti disiplin bila dilihat dari segi bahasanya adalah latihan ingatan dan watak untuk menciptakan pengawasan (kontrol diri), atau kebiasaan mematuhi ketentuan dan perintah. Jadi arti disiplin secara lengkap adalah kesadaran untuk melakukan sesuatu pekerjaan dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab tampa paksaan dari siapa pun (Asy Mas’udi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan(Yogyakarta: PT Tiga Serangkai, 2000), h. 88.).



Disiplin adalah kepatuhan terhadap peraturan atau tunduk pada pengawasan atau pengendalian. Kedua disiplin yang bertujuan mengembangkan watak agar dapat mengendalikan diri, agar berprilaku tertib dan efisien”(Kadir, Penuntun Belajar PPKN(Bandung: Pen  Ganeca Exact,1994), h. 80).  Sedangkan disiplin menurut Djamarah adalah "Suatu tata tertib yang dapat mengatur tatanan kehidupan pridadi dan kelompok”(Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru(Surabaya: Usaha Nasional, 2002), h. 12).  Kedisiplinan mempunyai peranan penting dalam mencapai tujuan pendidikan. Berkualitas atau tidaknya belajar siswa sangat dipengaruhi oleh paktor yang paling pokok yaitu kedispilan, disamping paktor lingkungan, baik keluarga, sekolah, kedisiplinan setra bakat siswa itu sendiri.

Adapun ahli lain berpendapat tentang pengertian disiplin adalah sebagai berikut :

a.    Disiplin yaitu :
  1. Kreasi dan persiapan kondisi pokok untuk bekerja
  2. Kontrol diri sendiri
  3. Melatih dan belajar tingkah laku yang dapat diterima
  4. Sejumlah pengontrolan guru terhadap murid
b.    Disiplin guru yaitu : penuturan terhadap sesuatu peraturan dengan kesadaran sendiri untuk tercapainya tujuan peraturan itu (Subari, Supervisi Pendidikan (Dalam Rangka Perbaikan Situasi Belajar)(Jakarta: Bina Aksara,1994), h. 163.).

Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa disiplin mengandung arti adanya kesediaan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Kepatuhan disini bukan hanya karena adanya tekanan-tekanan dari luar, melainkan kepatuhan yang didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan.

Kondisi yang dinamis, tertib dan aman adalah merupakan pencerminan dari kedisiplinan atau kehadiran dan kepatuhan, biak itu disiplin kepala sekolah, guru maupun siswa yang didasari oleh kesadaran dalam menjalankan dan melaksanakan peraturan.

Adapun macam disiplin berdasarkan ruang ligkup berlakunya ketentuan atau peraturan yang harus dipatuhi, dapat dibedakan sebagai berikut :
1)    Disiplin diri

Disiplin diri (disiplin pribadi atau swadisiplin), yaitu apabila peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan itu hanya berlaku bagi diri seseorang. Misalnya, disiplin belajar, disiplin bekerja, dan disiplin beribadah.
2)    Disiplin sosial

Disiplin sosial adalah apabila ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan itu harus dipatuhi oleh orang banyak atau masarakat. Misalnya, disiplin lalu lintas, dan disiplin menghadiri rapat.
3)    Disiplin nasional

Disiplin nasional adalah apabila peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan itu merupakan tata laku bangsa atau norma kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat. Misalnya, disiplin membayar pajak dan disiplin mengikuti upacara bendera (Asy Mas’udi, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan(Yogyakarta: PT Tiga Serangkai, 2000), h. 88-89.).

Adapun yang dimaksud dengan kedisiplinan siswa dalam penelitian ini adalah keaktifan siswa dalam mengikuti pelajaran di kelas dan kaitannya dengan prestasi belajar

Definisi Disiplin

Disiplin berasal dari bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari kata ini timbul kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Dan sekarang kata disiplin mengalami perkembangan makna dalam beberapa pengertian. Pertama, disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peratuaran (hukum) atau tunduk pada pengawasan, dan pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib.
Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sementara pegawai dunia pendidikan merupakan bagian dari tenaga kependidikan, yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dalam informasi tentang wawasan Wiyatamandala, kedisiplinan guru diartikan sebagai sikap mental yang mengandung kerelaan mematuhi semua ketentuan, peraturan dan norma yang berlaku dalam menunaikan tugas dan taggung jawab.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan. Kedisiplinan guru dan pegawai adalah sikap penuh kerelaan dalam mematuhi semua aturan dan norma yang ada dalam menjalankan tugasnya sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap pendidikan anak didiknya. Karena bagaimana pun seorang guru atau tenaga kependidikan (pegawai), merupakan cermin bagi anak didiknya dalam sikap atau teladan, dan sikap disiplin guru dan tenaga kependidikan (pegawai) akan memberikan warna terhadap hasil pendidikan yang jauh lebih baik.

Macam – Macam Kedisiplinan

a. Disiplin dalam Menggunakan Waktu
Maksudnya bisa menggunakan dan membagi waktu dengan baik. Karena waktu amat berharga dan salah satu kunci kesuksesan adalah dengan bisa menggunakan waktu dengan baik

b. Disiplin dalam Beribada
Maksudnya ialah senantiasa beribadah dengan peraturan-peratuaran yang terdapat didalamnya. Kedisiplinan dalam beribadah amat dibutuhkan, Allah SWT senantiasa menganjurkan manusia untuk Disiplin, sebagai contoh firman Allah SWT.

c. Disiplin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kedisiplinan merupakan hal yang amat menentukan dalam proses pencapaian tujuan pendidikan, sampai terjadi erosi disiplin maka pencapaian tujuan pendidikan akan terhambat, diantara faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah :
1) Faktor tuntutan materi lebih banyak sehingga bagaimana pun jalannya, banyak ditempuh untuk menutupi tuntutan hidup
2) Munculnya selera beberapa manusia yang ingin terlepas dari ikatan dan aturan serta ingin sebebas-bebasnya
3) Pola dan sistem pendidikan yang sering berubah
4) Motivasi belajar para peserta didik dan para pendidik menurun
5) Longgarnya peraturan yang ada

Pada dasarnya disiplin muncul dari kebiasaan hidup dan kehidupan belajar dan mengajar yang teratur serta mencintai dan menghargai pekerjaannya. Disiplin merupakan proses pendidikan dan pelatihan yang memadai, untuk itu guru memerlukan pemahaman tentang landasan Ilmu kependidikan akan keguruan sebab saat ini banyak terjadi erosi sopan santun dan erosi disiplin.
Macam-macam bentuk disiplin selain seperti yang disebutkan diatas, disiplin juga terbagi menjadi:

a. Disiplin Diri Pribadi
Apabila dianalisi maka disiplin menganung beberapa unsur yaitu adanya sesuatu yang harus ditaati atau ditinggalkan dan adanya proses sikap seseorang terhadap hal tersebut. Disiplin diri merupakan kunci bagi kedisiplinan pada lingkungan yang lebih luas lagi. Contoh disiplin diri pribadi yaitu tidak pernah meninggalkan Ibadan lepada Tuhan Yang Maha Kuasa

b. Disiplin Sosial
Pada hakekatnya disiplin sosial adalah Disiplin dari dalam kaitannya dengan masyarakat atau dalam hubunganya dengan. Contoh prilaku disiplin social hádala melaksanakan siskaling kerja bakti. Senantiasa menjaga nama baik masyarakat dan sebagaiannya.

c. Disiplin Nasional

Berdasarkan hasil perumusan lembaga pertahanan nasional, yang diuraikan dalam disiplin nasional untuk mendukung pembangunan nasional. Disiplin nasional diartikan sebagai status mental bangsa yang tercemin dalam perbuatan berupa keputusan dan ketaatan. Baik secara sadar maupun melalui pembinaan terhadap norma-norma kehidupan yang berlaku.

PENGERTIAN HUKUM MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN HUKUM  MENURUT SOERJONO SOEKANTO DAN MENURUT PARA AHLI
Pengertian hokum menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto mempunyai  berbagai arti yaitu :
1.    Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2.    Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3.    Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
4.    Hukum dalam arti keputusan petugas
5.    Hukum dalam arti kaidah atau norma
6.    Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7.    Hukum dalam arti petugas
8.    Hukum dalam arti proses pemerintah
9.    Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
Aneka Arti Hukum
1.       Hukum dalam arti Ilmu ( pengetahuan) Hukum
Disini hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis, empiris, metodis, umum dan akumulatif
-          Normwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
-           Sollenwissenschaft adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
2.       Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
   Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
3.       Hukum dalam arti ketentuan penguasa  atau tata hukum/hukum positf tertulis
Disini hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang
4.       Hukum dalam arti Para Petugas
Disini hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang2 yang bertugas menegakkan hukum.
5.       Hukum dalam arti sikap tindak
Yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga “Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z” menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai sikap tindak atau perilaku masing2 individu dalam masyarakat secara biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam pergaulan sehari2, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
6.       Hukum dalam arti Sistem Kaidah atau Norma
adalah :
a.       Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b.      Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi :
- Kaidah-kaidah individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
- Kaidah-kaidah umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
- Kaidah-kaidah konstitusi
c.       Sahnya kaidah2 hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
7.       Hukum dalam arti Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat , waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
8.       Hukum dalam arti tata hukum
Hukum disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
9.       Hukum dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan dimuka).
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Politik hukum adalah mencakup kegiatan2 mencari dan memilih nilai2 dan menerapkan nilai2 tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai2, juga mencakup penyesuaian nilai2, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Perubahan – Perubahan Sosial Hukum
  1. Teori tentang Hukum dan Perubahan – perubahan Sosial
Menurut Max Weber, perkembangan hokum materiil dan hokum acaramengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada charisma sampai tahapan termaju dimana hokum hokum disusun secara sistematis serta dijalankan oleh orang yang telah mendapatkan pendidikan dan latihan dibidang hokum.[1]
Hukum merupakan refleksi dari perubahan social dalam masyarakat yang didalamnya terdapat dua macam solideritas  yaitu yang bersifat mekanis (mechanical solidarity) yaitu terdapat dalam masyarakat yang sederhanan dan homogeny dimana ikatan dari warganya didasarkan hubungan-hubungan pribadi serta tujuan yang sama dan yang bersifat organis ( organic solidarity). Yaitu terdpat pada masyarakat yang heterogen dimana terdapat pembagian kerja yang komplek.
  1. Hubungan antara Perubahan – perubahan social dengan Hukum
Hubungan perubahan yang terjadi biasanya bersifat internal dan eksternal. Dalam perubahan internal dari masyarakat itu sendiri misalnya adanya petambahan penduduk atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru. Sedangkan sebab-seban eksternal yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan lainnya.
  1. Hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Dalam arti bahwa hokum mungkindipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.[2]
Suatu perubahan social yang dikehendaki atau direncanakan selalau dibawah pengadilan atau pelopor perubahan yang terjadi. Cara untuk mempengaruhi masyarakat dengan system yang teratur dinamakan social engineering atau social planning.
  1. Hukum sebagai sarana Pengatur Sarana Perilaku
Ketika membandingan  obyek-obyek yang dianggap mewakili kata “ Hukum “ oleh berbagai orang dari berbagai masyarakat dari waktu kewaktu, kita ketahui bahwa semua obyek ini ternyata merupakan  tata perilaku manusia.[3]
Sebuah tatanan didalam masyarakat merupakan norma-norma yang dipatuhi oleh masyarakat itu sendiiri. Seperti halnya dalam Hukum adat masyarakat Minangkabau yang menganut system materialhall dimana system waris menganut deretan dari Ibu, berbeda dengan system di masyarakat batak yang menganut system sebaliknya. Dalam kenyataannya sampai skearang system perilaku masyarakat di Minangkabau masih ditaati oleh masyarakat didaerahnya.
  1. Batasan-batasan penggunaan Hukum
Menurut Roscoe Pound batasan-batasan kemampuan hokum terletak pada hal-hal sebagai beirkut :[4]
a.       Hukum pada umumnya hanya mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat yang bersifat lahiriyah.
b.      Dalam menerapkan sangsi-sangsi yang melekat pada hokum ada batas-batasnya.
c.       Lagipula untuk malaksanakan isi , maksud, dan tujuan hokum, diperlukan lembaga-lembaga tertentu.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
  1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: [5]
a.       hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya),
b.      hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
c.       hukum dalam arti sikap tindak,
d.      hukum dalam arti sistem kaidah,
e.       hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
f.       hukum dalam arti tata hukum,
g.      hukum dalam arti ilmu hukum,
h.      hukum dalam arti disiplin hukum.
  1. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a.       Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b.      Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c.       Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d.      Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e.       Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f.       Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.      Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h.      Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.        Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
  1. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a.       Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b.      Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c.       Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d.      Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e.       Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f.       Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g.      Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h.      Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i.        Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j.        Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k.      Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l.        Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya;
  1. Roscou Pound, tugas utama dari hokum adalah  Social engineering dengan melakukan penggolongan-penggolongan tentang kepentingan-kepentingan kemasyarakatan yang dilindungi hukum, yaitu[6]
a.       Kepentingan Umum (public interests)
b.      Kepentingan kemasyarakatan (social interests)
c.       Kepentingan-kepentingan pribadi (privat interest)


Daftar Pustaka
  1. Hankelsen, Teori Hukum Murni, dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqin, cetakan X: Januari 2013
  2. Soerjono Soekanto, Prof. DR, S.H., MA, Pokok – pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers,2012
  3. Soedjono Dirjosisworo, DR, S.H., Pengantar Ilmu hokum, edisi I cetakan 14 Jakarta Rajawali Pers , 2010
  4. Soerjono Soekanto, Prof. DR, S.H., MA , Mengenal Sosiologi Hukum, cetakan ke VI, th 1993
  5. Mr. Soetiksno, Filsafat Hukum Bagian II, cetakan 6 jakartaPradya Pramita, 1998.
  6. http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para ahli.html#!/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
  7. ://www.bisosial.com/2012/11/aneka-arti-hukum.html?m=1
  8. ://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html?m=1



[1] Pokok-pokok sosiologi hukum, Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A, halaman 102 - 103
[2] Ibid , hal 122
[3] Teori Hukum Murni Hankelsen, Berkeley University of California Press, 1978, enerjemah Raisul Muttaqin.
[4] Obcit , halaman 144
[5] Pengantar Ilmu Hukum, DR. Soedjono Dirdjosisworo,S.H., halaman 25
[6] Filsafat hukum bagian II, Soetiksno, cetakan 6 jakarta, Pradya Pramita, 1998, halaman 75
Diposkan oleh